Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi 12 Juni

Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi 12 Juni

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020. Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam siaran pers yang diterima Purworejo Ekspres menjelaskan, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020. “Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” jelasnya, Kami (11/6). Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menambahkan, KA yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi. Baca Juga Objek Wisata di Purworejo Bakal Dibuka dengan Pembatasan “Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin. Disebutkan, pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Selanjutnya khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. \"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test serta Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler,\" terangnya. Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. “Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal,” imbuhnya. Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, menyebut perjalanan KA yang melewati wilayah Daop 5 Purwokerto adalah KA Ranggajati, relasi Cirebon-Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember pp, KA Kahuripan relasi Blitar-Madiun-Solo-Kutoarjo-Maos-Kiaracondong, Bandung pp, dan KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo - Solo pp (2 KA). \"Sudah ada 2 perjalanan KA jarak jauh dan 2 KA lokal Prameks yang dijalankan dan melewati Daop 5 Purwokerto. Namun, KA-KA keberangkatan dari wilayah Daop 5 Purwokerto, belum ada yang dijalankan\" sebutnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: